
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar sebagai bagian dari persiapan demutualisasi bursa. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Rabu (28/10/2026).
Perubahan Anggaran Dasar itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham bursa efek.
Meski telah disetujui pemegang saham, perubahan Anggaran Dasar tersebut baru berlaku setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau pemberitahuan penerimaan dari Kementerian Hukum.
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar menjadi salah satu dari tiga agenda yang disetujui dalam RUPSLB BEI. Dua agenda lainnya berkaitan dengan penggunaan saldo laba berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit hingga 30 Juni 2026 serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027.
RUPSLB tersebut dihadiri 88 pemegang saham, setara dengan 98,88 persen dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara. Ketiga agenda utama rapat disetujui secara bulat oleh pemegang saham.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari organisasi yang dimiliki anggotanya menjadi badan usaha dengan struktur kepemilikan yang berbeda. Dalam konteks BEI, perubahan Anggaran Dasar ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan baru di sektor pasar modal. (Desi)




