
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas terkait penanganan aset tanah negara.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” ujar Presiden Prabowo saat memimpin sidang.
Menanggapi hal itu, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan identifikasi terhadap tanah-tanah yang masuk kategori tanah telantar, yakni tanah yang masa perizinannya telah habis dan tidak diperpanjang.
“Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah,” ungkap Nusron Wahid kepada media.
Saat ini, ATR/BPN tengah membahas pemanfaatan aset Bank Tanah yang sudah mencapai sekitar 40 ribu hektare. Aset tersebut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam platform pengelolaan nasional seperti Danantara.
“Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” jelas Menteri Nusron.
Ia juga menekankan potensi besar dari aset tanah negara untuk mendukung berbagai sektor strategis.
“Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan,” katanya.
Kajian teknis dan administratif akan dilakukan terlebih dahulu sebelum peluncuran resmi pemanfaatan tanah-tanah tersebut.
“Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Sidang Kabinet Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran menteri dan wakil menteri, serta para kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih. (Redaksi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi nomor 8/SP/V/BH/2025, tanggal 5 Mei 2025.




