
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKITA Oktober 2026 (YT @kemenkeuri)
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026. Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan Kemenkeu dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026.
Bukan 30 Persen dari Seluruh Anggaran
Pemangkasan 30 persen tidak berarti seluruh anggaran perjalanan dinas selama 2026 dipotong dengan persentase yang sama. Perhitungan dilakukan terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.
Artinya, besaran penghematan setiap kementerian dan lembaga bergantung pada sisa anggaran masing-masing. Sebagai contoh, jika sebuah instansi masih memiliki pagu perjalanan dinas sebesar Rp10 miliar yang belum digunakan, maka 30 persen dari jumlah tersebut setara dengan Rp3 miliar.
Angka itu hanya ilustrasi untuk menjelaskan mekanisme kebijakan. Total penghematan secara keseluruhan baru dapat diketahui setelah seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan data sisa pagu yang terdampak.
Perjalanan Dinas yang Tidak Prioritas Dibatasi
Untuk mencapai target penghematan, pemerintah mendorong kementerian dan lembaga mengoptimalkan rapat secara daring. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan, terutama untuk kegiatan yang dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik.
Perjalanan yang tidak mendesak juga perlu dibatasi, termasuk dengan mengurangi frekuensi atau menunda kegiatan tertentu. Surat kebijakan tersebut turut memuat arahan untuk menunda atau menghentikan sementara sejumlah belanja lain, seperti pengadaan kendaraan baru serta pembangunan dan renovasi gedung atau rumah dinas.
Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi harus dilakukan secara terarah. Penghematan tidak semestinya mengganggu pelayanan publik atau menghentikan kegiatan yang penting bagi masyarakat. Karena itu, kementerian dan lembaga perlu menentukan prioritas dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta dampak setiap perjalanan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Dilakukan pada Akhir Tahun Anggaran
Kebijakan ini diterapkan ketika pemerintah memasuki triwulan IV, yaitu tiga bulan terakhir tahun anggaran. Periode tersebut menjadi waktu penting untuk mengendalikan realisasi belanja dan memastikan anggaran yang tersisa digunakan sesuai prioritas.
Hingga akhir September 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.341,5 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Dengan demikian, APBN mengalami defisit Rp319 triliun atau sekitar 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut merupakan realisasi hingga akhir September, bukan proyeksi defisit akhir tahun. Dalam laporan Reuters pada 8 Oktober 2026, pemerintah disebut memperkirakan defisit APBN 2026 mencapai 2,85 persen dari PDB, lebih tinggi daripada target awal 2,68 persen. Perkiraan tersebut belum merupakan realisasi.
Pengendalian perjalanan dinas menjadi salah satu cara pemerintah menekan belanja yang dianggap kurang prioritas. Meski demikian, pemangkasan ini tidak otomatis menunjukkan bahwa APBN sedang mengalami krisis. Defisit terjadi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan dan dapat dibiayai melalui mekanisme pembiayaan anggaran.
Hal yang perlu dipantau selanjutnya adalah total penghematan yang berhasil dicapai, kriteria perjalanan yang dibatasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan program dan kualitas pelayanan publik.




