
JAMBI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Mobil tangki warna biru putih milik PT Diandra Kharisma Abadi dengan nomor plat BH 8635 MV terlihat beroperasi kembali pada Kamis (24/4).
Mobil Tangki tersebut terlihat di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yant berada di lingkar barat Kota Jambi. Adapun status kepemilikan gudang tersebut diduga milik N (inisial-red).
Ironisnya, aktivitas di gudang tersebut dilakukan secara terang-terangan seakan merasa kebal dan tidak tersentuh hukum. Padahal, lokasi penyimpanan BBM ilegal ini berada di wilayah hukum Polsek Kotabaru.
Tim investigasi media ini beberapa kali melihat mobil tangki keluar dari gudang penampungan yang diduga ilegal tersebut. Hal ini juga diperkuat dengan adanya konten dari salah satu akun tiktok yang sempat beredar dan belum lama takedown (diturunkan), ternyata benar adanya mobil tangki biru putih baru di lokasi baru keluar dari sebuah gudang BBM ilegal.
PT. Diandra Kharisma Abadi, yang dikenal sebagai salah satu transportir resmi Pertamina, kini berada di bawah sorotan publik setelah diduga baru saja keluar dari sebuah gudang minyak ilegal.

Tim media ini mencoba menggali informasi pada salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi.
“Itu gudang penampungan BBM Illegal pak, gudang itu telah lama melakukan aktivitas, pihak aparat penegak hukum Polsek Kota baru tidak ada gerakan untuk melakukan tindakan,” Papar salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
“Gudang itu seakan kebal hukum, sampai dengan saat ini belum ada APH yang menindak tegas, malah pemiliknya terus melakukan aktivitasnya tanpa ada rasa takut,” ucapnya.
Dengan adanya temuan dan hasil investigasi media ini, maka membuka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti secara langsung sesuai aturan yang berlaku. Bahkan diminta atensi dari Kapolda Jambi untuk segera turun ke lapangan demi menegakkan aturan sebagaimana mestinya terhadap dugaan mafia gudang BBM ilegal ini.
Hal ini mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 UU Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak tidak senafas dan bahkan melanggarnya. (Tim)




