Pendaftaran BPUM Kota Tanjungpinang Kembali Dibuka Secara Online, Daftar Di Link FORM
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di kota Tanjungpinang.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link dan akan ditutup secara otomatis pada tanggal 31 Juni 2021.
Persyaratan yang harus diinput ialah, (1) No. KTP, (2) No. Kartu Keluarga, (3) Nomor Izin Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat dan (4) Foto Produk.
“Pendaftaran secara online. Setelah menginput data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, Kamis (8/4/2021).
Roswita mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.
Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.
“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19,” ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Syarat usulan penerima BPUM ialah yang tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif.