
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menjadi saksi akad nikah sepuluh pasangan pengantin peserta nikah massal yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, di Hotel Comforta, Kamis (8/4/2021).
Kegiatan ini, dikatakan Rahma, merupakan kewajiban Pemko dalam memfasilitasi masyarakatnya mengurus administrasi yang berkaitan dengan legalitas.
“Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting, karena melindungi perempuan dan anak agar mempunyai kedudukan hukum yang jelas seperti buku nikah dan akta kelahiran. Dengan begitu, mereka terlindungi hukum yang kuat,” ucapnya.
Atas terlaksananya acara ini, Rahma pun mengapresiasi kepala pengadilan agama, KUA, dan seluruh pihak yang turut berperan aktif menyukseskan acara ini. Kepada semua pasangan, semoga menjadi keluarga sakinah, mawadah, warohmah.
“Selamat kepada pasangan yang baru saja sah menjadi suami istri. Jadilah keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah,” ucapnya.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam menambahkan selama acara nikah massal ini, pihaknya mengedepankan protokol kesehatan. Karena itu, dipilihlah tempat yang lebih representatif serta memungkinkan kita untuk sosial distancing.
“Alhamdulillah selama proses pelaksanaan kita menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Rustam menyebutkan, dari 19 pasangan yang mendaftar, hanya bisa dipenuhi 10 pasangan. Karena 9 pasangan lagi masih ada administrasi yang harus dilengkapi.
Kesepuluh pasangan ini, berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 2 pasangan, Tanjungpinang Timur 4 pasangan, dan 4 pasangan dari Kecamatan Bukit Bestari.
“Untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat tidak mengikuti acara nikah massal tahun ini,” sebut Rustam.
Ia berujar, legalitas akta pernikahan itu diperlukan untuk menjamin pelindungan terhadap perempuan dan juga anak yang dilahirkan, agar menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah, serta tetangga lingkungan sekitar tahu ada kepastian hukum,” tutur Rustam. (*)




