
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat tanah dengan cermat. Pesan ini ia sampaikan saat menyerahkan 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk wilayah tanah tutupan Jepang di Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025).
Menteri Nusron menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan dan menggunakan dokumen penting seperti sertipikat tanah.
“Bapak/Ibu semua jika punya sertipikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam sertipikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan, tidak dibaca, ternyata malah ditipu. Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan agar tidak tertipu. Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertipikat tanah,” ujar Menteri Nusron.
Tanah tutupan Jepang yang dimaksud adalah tanah milik masyarakat yang pada masa pendudukan Jepang tahun 1943–1945 dirampas untuk kepentingan pertahanan militer. Kini, setelah puluhan tahun perjuangan, status kepemilikan tanah itu akhirnya jelas dan diakui negara.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memastikan legalitas dan kejelasan status tanah tersebut.
Menurutnya, kejelasan status menjadi kunci utama untuk menghindari konflik hukum di masa depan. “Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” ujar Embun.
Tak hanya legalisasi, konsolidasi tanah ini juga mencakup penataan ulang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tanah-tanah yang telah disertipikatkan dialokasikan tidak hanya untuk kepentingan pribadi seperti pertanian dan permukiman, tetapi juga untuk fasilitas umum seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah, dan infrastruktur lainnya.
“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertipikat hasil Konsolidasi Tanah,” terang Embun.
Dalam kegiatan ini, total 703.844 meter persegi tanah disertipikatkan dan dibagikan kepada 680 penerima yang tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah Trias Wiriahadi, serta Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto. (Redaksi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan penyerahan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi nomor 23/SP/V/BH/2025, tanggal 11 Mei 2025.




