
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Isu terkait pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo kembali mencuat. Salah satu sorotan adalah rencana kenaikan tarif pas pelabuhan yang dinilai tidak transparan. Ketua DPD Pelayaran Rakyat (Pelra) Kepri dan Riau, Andi Mashadiyat, menyampaikan kritik tegas terhadap kebijakan tersebut, terutama terkait dasar hukum dan operasional kenaikan tarif.
Menurut Andi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kenaikan tarif pelabuhan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Surat Keputusan (SK) dari gubernur. Ia mencontohkan pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo yang selama ini hanya bergantung pada penumpang MV Oceana dan speed boat. Jumlah rata-rata penumpang mencapai 2.500 orang per hari, namun keputusan kenaikan tarif tetap memerlukan persetujuan gubernur.
“Kalau mau menaikkan tarif pelabuhan, harus ada dasar hukum yang jelas, yaitu melalui persetujuan gubernur. Tidak bisa Pelindo menaikkan secara sepihak. Dasarnya apa?” ujar Andi.
Andi juga menyoroti investasi Pelindo yang dinilai minim dalam 10 tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa dana investasi Pelindo hanya berkisar Rp 60 hingga Rp 100 miliar sejak era Presiden SBY. Padahal, jika dihitung dari biaya tiket pas pelabuhan sebesar Rp 10.000 per penumpang dengan rata-rata 2.500 penumpang per hari, potensi pendapatan Pelindo mencapai sekitar Rp 90 miliar dalam satu dekade.
“Angka ini menunjukkan bahwa Pelindo tetap mendapat keuntungan dari pengelolaan pelabuhan. Namun, keputusan strategis seperti menaikkan tarif atau memindahkan operasional pelabuhan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Andi mengungkapkan bahwa jika kebijakan kenaikan tarif terus dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, Pelra mempertimbangkan opsi untuk mengusulkan pembangunan pelabuhan baru di lokasi Kuala Riau Pelantar 1 dan 2, yang diproyeksikan siap pada akhir 2026. Hal ini dinilai sebagai alternatif untuk meningkatkan layanan pelabuhan tanpa membebani masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam rencana pemindahan atau pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo. Keputusan sepihak dikhawatirkan akan memicu keresahan publik, terutama bagi pelayaran rakyat yang bergantung pada tarif yang terjangkau.
“Prinsipnya, segala kebijakan yang menyangkut pelabuhan harus dilakukan dengan pedoman yang jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat pengguna jasa pelabuhan,” pungkas Andi. (Leni)




