
TANJUNGPINANG – Dugaan pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Nama Aheng Kijang disebut dalam sejumlah informasi yang beredar terkait jaringan distribusi barang tanpa pita cukai resmi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal itu diduga tidak hanya terbatas di satu wilayah, melainkan mencakup Tanjungpinang, Bintan, hingga sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar secara luas dengan pola distribusi yang terorganisir. Beragam merek disebut masuk ke pasaran dan dijual secara bebas di tingkat eceran.
Sejumlah sumber menduga kelancaran peredaran tersebut tidak lepas dari adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan, sehingga proses penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh aktor utama di balik jaringan tersebut.
Pengamat menilai bahwa pedagang eceran hanya berada di lapisan paling bawah dalam rantai distribusi. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan.
Jika tidak ditangani secara tegas, peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai. Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik ilegal lainnya di wilayah tersebut.
Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. (Moi)




