
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin (Foto: Dok. KP2MI)
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencegah 6.555 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural selama Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penempatan nonprosedural.
Pada periode yang sama, KP2MI memfasilitasi kepulangan 43.671 PMI bermasalah dari berbagai negara penempatan dan memulangkan 1.234 jenazah PMI untuk diserahkan kepada keluarga. Secara keseluruhan, tercatat 51.460 layanan kepulangan.
Pemulangan dilakukan karena berbagai kondisi, seperti deportasi akibat overstay atau pelanggaran hukum, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, kecelakaan kerja, serta gangguan kesehatan fisik dan psikis.
KP2MI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di negara penempatan, untuk menangani PMI bermasalah dan memastikan kepulangan mereka berlangsung aman.
Mukhtarudin mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur penempatan resmi agar mendapat pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia. (Desi)




