
Ratusan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dipulangkan ke Nunukan, Kaltara (Foto: RRI Nunukan)
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Perlindungan pekerja migran Indonesia tidak hanya dimulai ketika mereka menghadapi masalah di negara tujuan. Proses keberangkatan juga menentukan sejauh mana calon pekerja memperoleh informasi, penempatan, dan jaminan perlindungan yang sesuai.
Gambaran itu terlihat dari data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dalam periode Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, pemerintah mencatat 6.555 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dicegah berangkat melalui penempatan nonprosedural.
Data tersebut menunjukkan bahwa cara seseorang berangkat, status penempatan, dan pemenuhan persyaratan sebelum keberangkatan merupakan bagian penting dari rangkaian perlindungan. Jalur nonprosedural dapat meningkatkan kerentanan pekerja ketika mereka sudah berada di luar negeri, terutama karena akses terhadap informasi, kontrak kerja, dan bantuan resmi sering kali terbatas.
Puluhan Ribu PMI Dipulangkan karena Menghadapi Masalah
Namun, persoalan PMI tidak berhenti pada tahap keberangkatan. Dalam periode yang sama, pemerintah memfasilitasi kepulangan 43.671 PMI yang menghadapi masalah di luar negeri. Kasusnya mencakup deportasi karena overstay atau pelanggaran hukum, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, kecelakaan kerja, hingga gangguan kesehatan fisik maupun psikis.
Sebanyak 1.234 jenazah PMI juga difasilitasi pemulangannya ke Indonesia. Secara keseluruhan, KP2MI mencatat 51.460 layanan kepulangan dalam periode tersebut.
Angka-angka itu memperlihatkan bahwa penanganan pekerja migran berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari sebelum keberangkatan hingga setelah mereka bekerja di negara penempatan. Upaya menghentikan keberangkatan nonprosedural perlu berjalan beriringan dengan layanan bagi PMI yang sudah menghadapi persoalan di luar negeri.
Pentingnya Prosedur Resmi Bekerja ke Luar Negeri
Karena itu, keberangkatan melalui prosedur resmi bukan sekadar persoalan administratif. Jalur tersebut membantu memastikan calon pekerja memahami tawaran pekerjaan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta ditempatkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memahami prosedur penempatan resmi. Tantangannya bukan hanya mencegah keberangkatan melalui jalur ilegal, tetapi juga memastikan calon pekerja mudah memperoleh informasi yang benar dan mengetahui tempat untuk memeriksa tawaran pekerjaan sebelum mengambil keputusan.
Dengan 6.555 calon PMI yang dicegah berangkat melalui jalur nonprosedural dan puluhan ribu PMI yang difasilitasi kepulangannya, persoalan pekerja migran perlu dilihat sebagai satu rangkaian: sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air. (Desi)




