
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Penyerahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dana yang diserahkan berasal dari beberapa sumber. Rinciannya meliputi Rp3.475.738.523.741,13 dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp1.535.750.234.271 dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penanganan perkara pidana khusus, serta Rp8.229.846.923.898 dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan dana tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
Selain dana, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan pada tahap kedelapan dengan luas 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, kawasan berupa hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, Satgas PKH mencatat total kawasan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Angka tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Penyerahan tahap kedelapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting untuk dicermati karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan sekaligus penerimaan negara. Selain nilai dana yang disetorkan ke kas negara, tindak lanjut terhadap kawasan yang telah dikuasai kembali akan menentukan bagaimana lahan tersebut dikelola dan dipulihkan.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa dana yang masuk ke kas negara akan menjadi bagian dari pendapatan negara dan digunakan melalui belanja negara sesuai prioritas pemerintah. (Desi)
Sumber: Kementerian Pertahanan RI




