
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang kembali menerapkan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi peserta didik mulai Kamis, 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Tanjungpinang.
Kebijakan BDR berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Pelaksanaan pembelajaran dari rumah dilakukan hingga kondisi kualitas udara dinilai kembali aman untuk kegiatan belajar di sekolah.
Teguh Ahmad Syafari, Kepala Disdik Tanjungpinang menyebut meski belajar dari rumah, guru tetap memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa secara daring dari sekolah.
Meski peserta didik belajar dari rumah, kegiatan pembelajaran tetap berjalan. Guru diminta memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa secara daring.
Sebelumnya, BMKG Stasiun Meteorologi Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang mengingatkan adanya potensi sebaran asap yang dapat mengurangi jarak pandang di wilayah Kepulauan Riau.
Pada kondisi tersebut, masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap gangguan kualitas udara, perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memperhatikan kondisi udara sebelum melakukan kegiatan.
Penerapan BDR menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan peserta didik terhadap kondisi udara yang kurang baik akibat kabut asap. (Desi)




