
Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
KLIKINFOKOTA.CO.ID — Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Pengesahan ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, keterhubungan antarsistem, keamanan, dan pemanfaatan data.
Lantas, apa yang sebenarnya berubah setelah UU Satu Data Indonesia disahkan?
Data pemerintah diarahkan menggunakan standar yang sama
Salah satu perubahan penting adalah adanya pengaturan yang lebih kuat mengenai standarisasi data pemerintah.
Data yang dihasilkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya perlu dikelola dengan standar yang memungkinkan data tersebut digunakan secara konsisten dan saling terhubung.
Sederhananya, pemerintah ingin mengurangi persoalan ketika data dari satu instansi berbeda format, definisi, atau rujukannya dengan data dari instansi lain.
UU Satu Data Indonesia mengatur penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional sebagai bagian dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Sistem pemerintah diarahkan bisa saling terhubung
UU ini juga memperkuat konsep interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem elektronik untuk saling berhubungan dan bertukar atau menggunakan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, interoperabilitas tidak berarti seluruh database pemerintah akan dilebur menjadi satu database.
Kementerian, lembaga, dan instansi yang memproduksi data tetap memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan datanya. Keterhubungan sistem lebih diarahkan agar data dapat digunakan secara lebih terintegrasi.
Kemkomdigi juga menyatakan akan menyiapkan dukungan berupa interoperabilitas dan infrastruktur digital untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia.
Keamanan data ikut menjadi bagian penting
Semakin banyak sistem yang terhubung, semakin penting pula keamanan data.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia juga mengatur aspek keamanan dan pelindungan data. Pengaturan tersebut mencakup standar keamanan data serta mekanisme yang berkaitan dengan keamanan infrastruktur digital.
Yang perlu dipahami, keterhubungan antarsistem bukan berarti seluruh data pemerintah otomatis dapat diakses oleh siapa saja.
Penggunaan dan akses data tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelindungan data pribadi.
Lalu, apa dampaknya bagi masyarakat?
Jika diterapkan dengan baik, tata kelola data yang lebih terintegrasi dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan dan layanan yang menggunakan data secara lebih konsisten.
Dalam jangka panjang, masyarakat berpotensi mendapatkan layanan yang lebih terintegrasi karena instansi pemerintah memiliki sistem dan rujukan data yang lebih terstruktur.
Namun, manfaat tersebut tidak berarti langsung terasa sehari setelah UU disahkan.
Pengesahan UU merupakan dasar hukumnya. Penerapannya masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut, pembangunan atau penyesuaian sistem, infrastruktur digital, serta koordinasi antarinstansi.
Jadi, perubahan paling penting saat ini adalah fondasi hukumnya sudah diperkuat.
Pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menata bagaimana data diproduksi, distandardisasi, dihubungkan, diamankan, dan dimanfaatkan.
Bagi masyarakat, hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam sistem pemerintahan dan layanan publik.
Undang-Undang Satu Data Indonesia sendiri terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Dengan demikian, pengesahan UU ini bukan berarti seluruh data pemerintah langsung menjadi satu. Arah utamanya adalah membangun tata kelola data yang lebih standar, terhubung, aman, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan. (Desi)




