
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 82.092 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 527.389 permintaan layanan yang diterima OJK melalui APPK selama periode yang sama.
Dari 82.092 pengaduan yang masuk, sektor industri financial technology (fintech) menjadi yang paling banyak diadukan dengan 36.435 pengaduan.
Selanjutnya, sebanyak 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 16.758 pengaduan dari perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, sektor asuransi tercatat menerima 1.446 pengaduan. Adapun 1.362 pengaduan lainnya berkaitan dengan pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Data tersebut disampaikan OJK dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Selain menerima pengaduan, OJK juga mencatat adanya penyelesaian berupa penggantian kerugian konsumen. Selama 1 Januari hingga 13 September 2026, sebanyak 157 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.
OJK juga melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Pada aspek market conduct, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp8,73 miliar.
Sanksi tersebut berkaitan antara lain dengan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Pengaduan Entitas Keuangan Ilegal
Dalam rilis yang sama, OJK juga melaporkan perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Data OJK menunjukkan bahwa persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan masyarakat juga mencakup layanan dari pelaku usaha jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK.
Bagi masyarakat, data tersebut dapat menjadi pengingat untuk memahami hak sebagai konsumen jasa keuangan serta menggunakan kanal pengaduan resmi apabila mengalami permasalahan dengan layanan keuangan.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)




