
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyediakan sejumlah fasilitas ramah kelompok rentan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan nyaman bagi masyarakat.
Fasilitas tersebut meliputi tempat parkir khusus penyandang disabilitas, akses masuk yang mudah, tempat duduk prioritas di ruang tunggu, serta area bermain anak.
Tempat parkir khusus dan akses masuk yang mudah membantu pengunjung dengan keterbatasan mobilitas menjangkau area pelayanan. Sementara itu, tempat duduk prioritas disediakan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus selama menunggu. Area bermain anak juga menjadi fasilitas pendukung bagi masyarakat yang datang bersama buah hati.

Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kepri dalam menghadirkan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta kelompok rentan lainnya.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, yang mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan aksesibilitas dan kebutuhan kelompok rentan dalam penyelenggaraan layanan.
Lokasi dan Jam Operasional
UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kepri berlokasi di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Istana Kota Piring, Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah, Gedung Daeng Kamboja Lantai III, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
UPTD Instalasi Farmasi menetapkan waktu pelayanan pada:
- Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB, dan
- Jumat pukul 07.30–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kepri.
Penyediaan fasilitas ramah kelompok rentan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang lebih inklusif, nyaman, dan memperhatikan kebutuhan setiap pengguna layanan. (Moi)




