
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjungpinang menjadi sorotan setelah sebelumnya ditemukan pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Proyek yang bersumber dari anggaran APBN sebesar Rp1.798.750.000 itu hingga kini belum mendapat penjelasan dari pihak terkait mengenai penerapan dan pengawasan keselamatan kerja di lokasi.
Media ini telah meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 4 Tanjungpinang, Nursanti, pada Jumat (23/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Ketua DPD LSM ZARKA Kepri, Gede Suarguna, saat dimintai tanggapan pada Selasa (27/10/2026), mengingatkan bahwa pengawasan K3 merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama mengingat pekerjaan pembangunan memiliki risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Risiko tersebut pernah terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang pada 26 Januari 2023. Seorang pekerja meninggal dunia setelah tertimpa tiang pancang beton seberat sekitar satu ton, sementara seorang pekerja lainnya mengalami patah tulang kaki.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan prosedur keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.
Kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Ketentuan tersebut mencakup perlindungan tenaga kerja, penyediaan APD, serta pengendalian risiko dan pengawasan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Selain pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang tercantum pada papan proyek juga diminta memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Instansi yang bertanggung jawab terhadap program revitalisasi sekolah turut diharapkan memastikan pengawasan keselamatan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh klarifikasi dari Kepala SMAN 4 Tanjungpinang, P2SP, maupun instansi penanggung jawab program revitalisasi terkait penerapan dan pengawasan K3 di lokasi proyek.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Moi)




