
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam konferensi tersebut, mereka mengungkap keberhasilan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada 29 Januari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, dua pelaku berinisial SE (46), seorang buruh tani asal Lombok, dan AH (34), seorang nelayan asal Aceh, berhasil diamankan. Keduanya berusaha menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 7.110 gram menggunakan modus penyimpanan di dalam koper pakaian.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan kecurigaan terhadap koper milik kedua tersangka yang menunjukkan pola pengemasan tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut dengan narcotest dan uji laboratorium memastikan bahwa serbuk kristal putih yang ditemukan merupakan narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
“Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya, seluruh kasus ini diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Muhtadi.
Dalam konferensi pers, pihak Bea Cukai dan BNN menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp56 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata kolaborasi Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur pemasukan dan transit peredaran narkotika,” tegas Zaky Firmansyah.
Bea Cukai Batam dan BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (Leni)




