DPRD Kepri Resmikan Dewan Pengganti Antar Waktu Dari Partai Nasdem

KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna, Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (28/03/2024).

Paripurna ini beragendakan Pengucapan Sumpah Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanisme diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Paripurna ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono dan dihadiri oleh Drs. Adi Prihantara, MM yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan para tamu undangan dari instansi vertikal.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang mana dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh H.M. Muchsin, S.Ag dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Paripurna hari ini merupakan akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan oleh Partai Nasdem.

Selanjutnya dilaksanakannya Pengambilan Sumpah dan penandatanganan Harry Yanto serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono.

Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat kepada Harry Yanto yang menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. (*)

%d blogger menyukai ini: