PANGKAL PINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komitmen Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberantas Narkoba di lingkungan pemasyarakatan kembali tercoreng.
Di tengah kampanye Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang digencarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) dan intimidasi terhadap warga binaan mencuat di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru menjadi tamparan keras bagi upaya pembenahan sistem.

Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber terpercaya kepada redaksi media, dengan menyebut adanya sistem terorganisir yang melibatkan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diduga oknum petugas lapas.
Menurut narasumber, praktik Pungli yang terjadi di dalam Lapas bisa mencapai hingga Rp100 juta per minggu. Selain itu juga dikatakan adanya sebuah kamar khusus yang dikenal dengan istilah “kamar koordinasi”, yakni ruangan yang diduga disewakan dengan tarif mencapai Rp6 juta per hari. Dana dari pungutan ini disebut-sebut digunakan untuk menutup utang koperasi di lingkungan Lapas.
Adapun nama-nama WBP berinisial A.A., D.A.S., F.R., dan H.A.G. disebut memiliki pengaruh besar di blok-blok tertentu dan diduga turut berperan dalam sistem yang berjalan. Sementara itu, juga disebutkan seorang WBP lain berinisial J.B. yang dikabarkan berperan menjadi perantara dalam aliran dana Pungli ke pihak-pihak tertentu di internal lapas.

Lebih lanjut sumber mengatakan, sejumlah narapidana yang menolak terlibat dalam sistem ini dikabarkan mengalami intimidasi, baik secara verbal maupun fisik. Salah satu nama yang kembali disebut dalam konteks ini adalah F.R., yang diduga kerap melakukan tekanan terhadap warga binaan yang dianggap tidak kooperatif.
Menanggapi adanya informasi tersebut, redaksi media ini mencoba menghubungi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Maman, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kalapas memilih tidak merespon alias bungkam atas adanya informasi dugaan tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi, klarifikasi, ataupun bantahan dari pihak lapas atas dugaan yang berkembang. Sikap bungkam ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pemerhati pemasyarakatan, terutama terkait transparansi pengelolaan serta perlindungan terhadap warga binaan.
Sebagai respons atas laporan ini, Kemenimipas melalui Kantor Wilayah dan Inspektorat Jenderal dikabarkan akan menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap kondisi dan tata kelola di dalam Lapas. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan bagi warga binaan yang merasa terancam.
Pihak media akan terus memantau perkembangan adanya dugaan ini serta menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait, guna menjaga objektivitas pemberitaan dan memenuhi asas keberimbangan informasi. (Red)




