
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Imigrasi Tanjungpinang berhasil menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Kejadian ini terjadi di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, pada 21 November 2024.
Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut pertama kali diterima dari masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Tanjungpinang segera menuju lokasi dan membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA China inisial ZQ masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Adityo pada Selasa (11/2/2025).
Adityo menjelaskan lebih lanjut bahwa ZQ berusaha melarikan diri dari negaranya untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Amerika. Namun, di Thailand, ZQ ditolak oleh para penyelundup karena tidak dapat berbahasa Inggris, sehingga ia membeli kapal kecil untuk melanjutkan perjalanan secara mandiri hingga akhirnya tiba di Indonesia.
Saat ini, ZQ ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tambah Adityo.
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan setelah berkas P21 dinyatakan lengkap.
“Proses selanjutnya kita serahkan ke Kejari Bintan karena berkas P21 sudah lengkap,” ujar Ujo melalui pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, WNA ZQ dikenakan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang pelanggaran keimigrasian.
Pasal 119 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah bisa dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan Pasal 113 mengatur tentang masuk atau keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Proses pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aktivitas ZQ selama berada di Indonesia. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (Leni)




