
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, serta Kanwil DJBC Aceh dan KPPBC Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 135 kilogram. Penindakan ini dilakukan di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Jumat malam, 7 Februari 2025.
Penyelundupan ini terungkap setelah tim gabungan melakukan analisis dan berbagi informasi yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan melalui jalur laut. Narkotika tersebut diperkirakan diselundupkan menggunakan kapal penangkap ikan. Tim melakukan penyelidikan intensif dan patroli laut hingga akhirnya berhasil mengamankan kapal yang diduga membawa narkotika di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang pada malam hari.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 7 karung berisi methamphetamine. Selain itu, empat tersangka yang berinisial I, E, F, dan M turut diamankan dalam operasi ini. Modus yang digunakan adalah penyelundupan dengan kapal penangkap ikan, yang kerap digunakan sebagai jalur peredaran narkotika.
Barang bukti dan tersangka kini diserahkan kepada Tim NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, memberikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini, yang berhasil menggagalkan potensi ancaman besar terhadap masyarakat. (Desi)
Sumber: Humas Kanwil Bea Cukai Aceh