
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan patroli darat dan berhasil menghentikan sebuah truk yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut membawa sejumlah barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan, antara lain:
- 12 unit sepeda motor bekas berbagai merk
- 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 ekor kambing
- 12 ekor mirkat atau surikata
- 6 koli sparepart kendaraan bermotor
- 1 koli mesin kendaraan bermotor
- 1 koli tanaman hias
Dalam pengembangan kasus, tim berhasil menangkap seorang tersangka di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal tersebut. Dua orang terduga pelaku, yakni ES (48 tahun) dan AB (33 tahun), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Terkait pelanggaran ini, para tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda yang besarnya dapat mencapai Rp5.000.000.000, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 102, 103, dan 104 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan operasi gabungan ini dan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga perekonomian negara serta kedaulatan fiskal melalui penindakan terhadap barang-barang ilegal yang merugikan negara. (Desi)
Sumber: Humas Kanwil Bea Cukai Aceh