
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan dalam sebuah truk pupuk. Penindakan ini berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito, menjelaskan bahwa penindakan ini diawali dari informasi intelijen yang diterima pihaknya tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Madura dan melewati Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera melakukan patroli di sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” jelas Andri.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 1.592.000 batang rokok dengan berbagai merek, seperti GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma, dan Supreme. Semua rokok tersebut tidak memiliki pita cukai atau hanya polos tanpa tanda cukai yang sah.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Palembang untuk melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Desi)
Sumber: Humas Kanwil Bea Cukai Aceh