
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Upaya penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh. Sebanyak 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil diamankan dalam operasi patroli laut di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah Aceh.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi dari Aceh Customs Media Hub (AMEH), kapal nelayan yang diduga membawa bawang merah asal Thailand menuju Aceh terpantau beroperasi secara mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Patroli Laut BC-30001 langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (11/02/2025).
Keesokan harinya, Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi kapal yang dicurigai di perairan Jamboaye. Setelah pengejaran, kapal KM R B (GT 43) akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 05.10 WIB. Pemeriksaan mendapati kapal tersebut mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut diawaki enam orang, masing-masing berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruhnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1.768 karung bawang merah (dengan berat total sekitar 45 ton)
- 28 karung pakaian bekas
- 1 unit kapal KM R B GT 43
- 4 unit telepon genggam
- 1 unit telepon satelit
- 1 bendera Thailand
Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum
Penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku disangka melakukan pengangkutan barang impor tanpa manifes yang sah.
Saat ini, kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sedangkan muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Perketat Pengawasan
Dalam keterangan yang dikutip dari AMEH, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga perbatasan dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan,” ujarnya. (Desi)