
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya paradigma hukum modern berorientasi pada pemulihan aset negara dalam seminar ilmiah di Tanjungpinang. (26/08/2025)
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh sekadar menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Fokus utama, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana,” yang digelar Kejati Kepri di Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025).
Kajati Kepri menjelaskan bahwa pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money merupakan instrumen penting dalam mengusut tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan agar hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati.
Lebih jauh, ia menyoroti relevansi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum baru di Indonesia. Menurutnya, DPA bukanlah bentuk impunitas, melainkan jalan tengah untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang.
Kajati Kepri menyebutkan empat alasan utama pentingnya mempertimbangkan penerapan DPA di Indonesia:
- Selaras dengan nilai budaya hukum Pancasila.
- Komitmen internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003.
- Keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana dan perdata.
- Relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
Ia menegaskan bahwa paradigma baru ini akan memperkuat sistem hukum nasional, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 Menuju Indonesia Emas. “Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan kepentingan negara dan masyarakat,” tandasnya.
Selain Kajati Kepri, sejumlah narasumber lain juga menguatkan urgensi DPA. Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin menilai mekanisme ini mampu menjaga keberlangsungan usaha korporasi sekaligus memulihkan aset negara. Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya kerjasama internasional dalam pelacakan dan repatriasi aset. Sementara akademisi URK Dr. Alwan Hadiyanto menilai DPA selaras dengan falsafah Pancasila dan dapat diukur efektivitasnya melalui pendekatan Economic Analysis of Law. (Moi)




