Komisi I Natuna Raker Evaluasi Perbup Anggaran Operasional BPD se-Natuna
NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komisi I DPRD Natuna menggelar rapat kerja Evaluasi Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 tahun 2019 tentang Anggaran Operasional BPD se-Natuna. Raker berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Natuna, Kamis (18/02/2021).
Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar beserta anggotanya dalam raker menghadirkan sejumlah pihak, dari DPMD Natuna, Bagian Hukum Setda Natuna, Ketua Forum Kepala Desa se-Natuna dan Ketua Forum BPD se-Kecamatan Bunguran Timur.
Ketua BPD Sepempang Muhammad Salihin meminta DPRD dan Pemkab Natuna evaluasi terhadap Perbup Nomor 52 Tahun 2019 pasal 23 ayat 3 tentang Operasional BPD, termasuk beban asuransi BPJS Kesehatan aparatur desa. Jangan diambil 30 persen bagi hasil dana desa tetapi diambil dari dana 70 persen.
“Saat ini berapapun jumlah dana masuk ke desa, anggaran operasional kami hanya 85 juta. Bagusnya anggaran itu diberikan sesuai dana masuk Kas Desa,” terang Ketua Forum BPD Kecamatan Bunguran Timur itu.
Menurutnya anggaran operasional BPD sekitar 30 persen, namun ada item lain peruntukannya. “Kami minta operasional lain dikeluarkan dari sana, sehingga dapat lebih maksimal pemanfaatannya bagi menunjang kinerja BPD,” kata Salihin.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Natuna Mohammad Fadhly Azzuhry mengatakan, bahwa apa yang sudah ditetapkan dalam Perbup tidak terlepas dari aturan yang ada diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah.
“PP Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur itu, termasuk besaran gaji bagi perangkat BPD ada semuanya di situ, jadi kami buat Perbup acuannya adalah PP tersebut,” ujar Fadhly.
Menanggapi permintaan pembagian 70:30 Fadhly menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pihaknya tidak dapat melanggar aturan yang sudah jelas tersebut.
“OP 85 juta Itu batasan tertinggi, namun untuk anggaran 2020-2021 tidak ada desa yang mencapai maksimal, karena anggaran ADD yang memang jauh menurun, kedepannya tentu akan di evaluasi,” terang Fadhly.
Anggota Komisi I DPRD Natuna Baharuddin mendukung apa yang disampaikan oleh perwakilan BPD, menurutnya apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk BPD sudah sepantasnya diperjuangkan oleh pihak DPRD Natuna.
“Selama tidak melanggar aturan, kami melalui pimpinan, selaku tugas kita di DPRD untuk memperjuangkan nasib kawan-kawan BPD ini,” ujarnya.
Menurut Baharuddin, dengan memperjuangkan nasib BPD diharapkan keberadaan desa akan lebih maju lagi. “Apa yang diperjuangkan kawan-kawan, dengan jalurnya, saya sangat mendukung,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak DPMD dan keluhan dari BPD akhirnya Wan Aris menyimpulkan pada prinsipnya pihak DPRD Natuna meminta kepada DPMD untuk melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut selama tidak menyalahi dari aturan yang berlaku.
“Kami minta untuk mengkaji kembali kalau bisa kita lakukan kenapa tidak, karena di sini saya melihat apa yang dilakukan tidak ada kepentingan pribadi. Ini hanya permasalahan kesejahteraan dan hak-hak yang mereka dapatkan,” ucap Wan Aris.
Terakhir Wan Aris meminta DPMD dan Bagian Hukum untuk ditinjau lagi, Wan Aris berjanji setelah ini akan menggelar pertemuan dengan Forum BPD Se Kabupaten Natuna. “Banyak hal-hal lain yang akan kita bicarakan nantinya, waktunya nanti kami informasikan lagi,” tukasnya.