
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (Caleg) Harun Masiku. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Senin, 24 Desember 2024, sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus yang sudah berlangsung sejak Januari 2020.
Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan figur penting dalam PDI Perjuangan, diduga berperan dalam upaya agar Harun Masiku bisa menggantikan caleg yang terpilih secara sah dalam Pemilu 2019 untuk Dapil I Sumatera Selatan. Hasto bersama sejumlah pihak diduga melakukan lobi kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memastikan Masiku dapat melenggang ke Senayan.
KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus ini. Dalam rangkaian penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa Hasto berusaha mempengaruhi jalannya proses hukum untuk kepentingan politik tertentu.
Selain itu, Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan KPK selama lima tahun, terkait dugaan suap sebesar Rp850 juta yang ditujukan kepada Wahyu Setiawan untuk menggantikan caleg yang sah, Riezky Aprilia. Meskipun sudah menjadi buronan, Harun Masiku hingga kini masih belum berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Hasto Kristiyanto kini menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap ini.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam salah satu partai politik terbesar di Indonesia,ak pidana yang diduga dilakukan untuk memanipulasi hasil Pemilu demi kepentingan pribadi.
Penulis: Desi
Sumber: Siaran Pers KPK, Antara News, Hukum Online, CNN Indonesia