Ladong Marcius Kenak Bedil, Ini Kata Kanit Jantanras Polres Asahan

ASAHAN, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Seorang pria berusia (44) bernama Ladong Marcius Sinurat Alias Ladong warga Jalan Pergam Lingkungan XII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Selasa (26/02/2022), lantaran mencuri dua buah handphone. Aksi mencurinya terbilang nekat, karena sampai masuk ke rumah korbannya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH.MH melalui Kanit Jatanras Polres Asahan IPTU Dian Simangungsong SH,MH mengatakan,pihak kami menindak lanjuti laporan Nomor LP / B / 200 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.tentang kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dialamai oleh korban Maraden Sitepu (45) warga Jalan Belibis Lingkungan VII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Lanjut Kanit Jatanras Polres Asahan IPTU Dian Simangungsong SH,MH menceritakan kronologis kejadian tersebut, pada saat itu isteri korban mencari handphone miliknya yang pada malam harinya di-charge (isi baterai) dan diletakan di atas loudspeaker yang berada di ruang tengah, setelah istri korban bertanya kepada suaminya Maraden Sitepu apakah melihat handphone-nya dan korban Maraden Sitepu jawab “tidak nampak”.

Anak perempuan korban yang bernama Siti Aswinda Br. Sitepu juga mencari handphone miliknya yang pada malam harinya ia letakan di sampingnya beserta uang 100 ribu,setelah itu istri korban memberitahu kepada suaminya Maraden Sitepu setelah sholat subuh bahwa pintu belakang miliknya telah rusak.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku Ladong Marcius Sinurat Alias Ladong hendak menjual 2 unit Handphone masing masing merk OPPO dan VIVO, selanjutnya unit jatanras mencoba melakukan undercover buy, sekira pukul 18.30 wib Unit jatanras coba mengajak pelaku untuk bertemu untuk berpura-pura membeli handphone tersebut,sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku namun pada saat akan diamankan,pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri, akhirnya Unit Jatanras memberikan tindakan tegas dan terukur, dan pelakupun langsung dibawa ke RS Abdul Manan Simatupang untuk dilakukan perawatan oleh pihak Medis,” terang Dian.

Dan saat ini pihak Unit Jantanras Satreskrim Polres Asahan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti 1 kotak Handphone Merk OPPO A15s warna Biru Misteri dengan nomor Imei 1 : 867756052058038, imei 2 : 867756052058020,1 unit Handphoen Merk VIVO Y12 warna Burgundy Red dengan nomor Imei 1 : 867541043286454, imei 2 : 867541043286447 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dian. (mfp)

%d blogger menyukai ini: