
Ilustrasi tambang pasir
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kenaikan Pajak Pasir Kuarsa di Natuna menjadi isu yang cukup kontroversial antara pengusaha dan pemerintah daerah saat ini. Hal ini muncul saat sosialisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, 19 Desember 2024. Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pajak daerah pasir kuarsa akan naik menjadi 14% dari Harga Patokan Mineral (HPM) sebesar Rp250 ribu per metrik ton. Langkah ini menimbulkan protes dari sebagian besar pengusaha, terutama mengingat harga pasir kuarsa di pasar internasional yang mengalami penurunan.
Pajak dan Pengaruh Penurunan Harga Pasir Kuarsa
Harga pasir kuarsa yang sempat merosot cukup tajam di pasar dunia memberikan dampak langsung pada margin keuntungan pengusaha. Meskipun biaya produksi tetap tinggi, mereka harus membayar pajak yang lebih besar, sementara pendapatan mereka berkurang seiring dengan penurunan harga tersebut. Pajak yang lebih tinggi ini jelas menambah beban bagi para pengusaha.
Namun, kebijakan pajak yang lebih tinggi ini juga memiliki dampak positif bagi pemerintah daerah. Pemerintah Daerah menggunakan pajak tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan terutama dalam hal infrastruktur dan kesejahteraan. Karenanya, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pajak yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga mendukung pembangunan daerah.
Dampak pada Daya Saing Industri
Saat ini pengusaha pasir kuarsa di Natuna mnghadapi tantangan daya saing industri yang semakin tergerus. Sebagai dampak kenaikan paak di saat harga pasir kuarsa turun, pengusaha industri pasir kuarsa lokal khawatir kalah bersaing dengan negara-negara lain yang mungkin memiliki pajak yang lebih rendah. Dengan semakin ketatnya persaingan di pasar internasional, pengusaha lokal harus mencari cara untuk tetap bertahan.
Pentingnya Fleksibilitas Kebijakan
Salah satu solusi yang dapat membantu pengusaha adalah dengan fleksibilitas kebijakan pajak yang mempertimbangkan fluktuasi harga. Pemerintah bisa menerapkan pajak yang lebih adaptif berdasarkan harga pasar pasir kuarsa, sehingga pengusaha tidak terbebani dengan pajak tinggi ketika harga pasar sedang turun.