
Anggota DPRD Prov Kepri, Marzuki SH
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polemik mengenai kenaikan pajak pasir kuarsa di Kabupaten Natuna terus berkembang. Pengusaha pasir kuarsa mengeluhkan kenaikan tarif pajak dari 10% menjadi 14%, terutama setelah harga pasir kuarsa di pasar internasional mengalami penurunan. Namun, Anggota DPRD Kepri Marzuki memberikan tanggapan yang tegas terhadap protes tersebut. Marzuki menilai bahwa keputusan untuk menaikkan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketetapan yang ada dan tidak seharusnya menjadi masalah bagi pengusaha.
“Para pengusaha itu sudah tahu sejak awal (kenaikan pajak). Mereka protes ketika harga pasir kuarsa di dunia turun, sementara ketika harga pasir kuarsa naik, pajak tidak naik, mereka kan untung (tidak protes -Red),” ujar Marzuki.
Alasan di Balik Kenaikan Pajak Pasir Kuarsa
“Kita bisa saja menaikkan pajak tersebut sampai 20%, namun akhirnya ditetapkan 14% saja. Hal ini karena menimbang permintaan para pengusaha tambang,” ujar Marzuki yang merupakan Ketua Pansus penetapan Perda No. 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah ketika menjabat sebagai anggota DPRD Natuna.
Menurut Marzuki, pengusaha pasir kuarsa harus melihat situasi secara lebih objektif. Bahkan ketika harga pasar pasir kuarsa turun, mereka masih bisa tetap memperoleh keuntungan. Marzuki menegaskan bahwa pengusaha tidak bisa hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan yang menguntungkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Keseimbangan Antara Pemerintah dan Pengusaha
Marzuki menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan keuntungan pengusaha. Jika harga pasir kuarsa turun dan pengusaha merasa kesulitan, pemerintah harus siap untuk mencari solusi yang adil. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Sementara pengusaha tetap dapat menjalankan usaha mereka tanpa mengalami kerugian besar. Dalam konteks ini, Marzuki menegaskan bahwa penyesuaian pajak yang diterapkan sudah cukup adil dan sesuai dengan kondisi pasar.
Marzuki juga mengingatkan bahwa pengusaha pasir kuarsa di Natuna harus memahami kondisi geografis dan cuaca yang mempengaruhi operasional tambang di daerah tersebut. “Dari awal pengusaha sudah mengetahui tentang geografi Natuna dan tentang gelombang Laut Natuna yang memiliki musim Utara di akhir tahun. Bukannya malah saat ini baru mengeluh,” jelas Marzuki.
Menurutnya, pengusaha harus siap menghadapi tantangan alam tersebut dan tidak bisa hanya mengandalkan keadaan pasar yang fluktuatif. Hal ini menjadi bagian dari risiko yang harus diterima dalam menjalankan bisnis di Natuna.
Marzuki juga menambahkan bahwa ia akan terus memantau situasi terkait permintaan HIPKI yang meminta penurunan pajak daerah pasir kuarsa. Sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri, Marzuki berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan banyak pihak, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah daerah.




