Pansus P4GNPN Kunker Ke Polda Provinsi Kepri

KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pansus Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang disingkat dengan P4GNPN, mengawali kegiatan pembahasan dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda Provinsi Kepulauan Riau, Senin (01/04/2024), sebagai institusi penegak hukum yg secara memiliki tugas & kewenangan memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperdalam ranperda serta pemahaman tentang kondisi dari sisi penegak hukum melihat penyalahgunaan narkoba dan peredarannya di wilayah Kepri serta mencari solusi terbaik dalam upaya pemberantasan narkoba, melalui pengaturan dalam ranperda yang akan dibahas dan akan menjadi perda.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus P4GNPN diterima oleh Kapolda  Provinsi Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah,  Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin serta Pejabat Utama Polda Kepri. Pertemuan ini bertujuan untuk bertukar informasi serta memperdalam ranperda agar perda yang dihasilkan sesuai yang diharapkan.

Ketua DPRD KEPRI Jumaga Nadeak  berterima kasih kepada Kapolda Kepri, wakapolda Kepri beserta PJU Polda Kepri yang telah sudi menerima rombongan pansus. Semoga kedatangan kami ini bisa  bersilaturahmi serta berdiskusi untuk mendapatkan masukan dari Polda Kepri.

Kunjungan Pansus P4GNPN ke Polda  Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah strategis yang dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah prov kepri.

Sementara Ketua Pansus P4GNPN Asmin Patros mengharapkan Ranperda ini bisa selesai sebelum tanggal 15 Mei 2024.

“Rombongan pansus kemari mengharapkan bisa mendapatkan banyak masukan untuk disusun sebaiknya dijadikan Ranperda P4GNPN ini,” harap Asmin.

Sementara Asmin juga menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 22 Pasal.

Menanggapi hal tersebut Kapolda Kepri sangat menyambut baik kedatangan Pansus P4GNPN beserta rombongan.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, Kapolda Kepri Yan Fitri menyampaikan untuk bersama-sama dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut untuk dituangkan dalam ranperda yang sedang disusun ini.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, Wakil Ketua II Raden Hari Cahyono, Wakil Ketua III dr. Tengku Afrizal Dachlan, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.,M.H., Ketua Pansus P4GNPN Asmin Patros, Wakil Ketua Pansus  Bobby Jayanto, Wakil ketua Pansus Uba Ingan Sigalingging, Anggota Pansus Taba Iskandar, Suigwan, M.Taufik, Saproni, Sekwan DPRD Kepri Martin. L. Maromon, Kepala Bakesbangpol Kepri, Kepala Biro Hukum, serta Pejabat Utama Polda Kepri. (*)

%d blogger menyukai ini: