
BATAM, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025 semakin memanas menjelang penetapan final. Pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,2% hingga 4,6%, sementara serikat pekerja meminta kenaikan hingga 30% berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
“Kenaikan ini diperlukan agar pekerja yang berpengalaman tidak tertinggal,” ungkap Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon.
Sementara itu, pengusaha seperti Rafki Setiawan Lubis berpendapat bahwa kenaikan yang lebih tinggi akan memberatkan sektor usaha, mengingat dampak ekonomi global. Ia berharap kebijakan ini tidak memperburuk kondisi yang sudah sulit.
Kondisi yang terus berkembang memunculkan ketegangan, dengan pekerja merasa kebutuhan hidup yang semakin tinggi harus diimbangi dengan kenaikan gaji yang signifikan. Pemerintah Batam diharapkan segera membuat keputusan yang adil, setelah pembahasan lebih lanjut pasca Pilkada, pada November dan Desember 2024. (Ds)