
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.760 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 setelah melakukan rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Istana Merdeka. Kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja yang kini semakin tertekan oleh tingginya biaya hidup di ibu kota.
Peningkatan UMP DKI Jakarta ini mendapat sambutan beragam. Pekerja berharap kenaikan ini dapat mengimbangi inflasi yang terus meningkat, sementara pengusaha dihadapkan pada tantangan besar dalam menyesuaikan dengan biaya operasional yang juga terus meningkat. Menurut pengusaha, meski kenaikan ini diperlukan, mereka juga berharap agar ada kebijakan pendukung yang dapat menjaga daya saing sektor usaha.
Kenaikan UMP ini juga dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama yang berada di sektor formal. Dengan UMP yang lebih tinggi, diharapkan kualitas hidup pekerja dapat meningkat, dan pada gilirannya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta.
Namun, pemerintah dan serikat pekerja tetap mengingatkan bahwa pengawasan terhadap implementasi kenaikan ini harus dilakukan dengan ketat agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa merugikan dunia usaha. Pemerintah DKI Jakarta diharapkan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berkelanjutan. (Ds)