
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata penghormatan negara terhadap adat dan tradisi masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikannya saat menyosialisasikan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/5/2025).
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Wamen Ossy.
Ia menambahkan, pendaftaran ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat serta melindungi mereka dari potensi konflik atau penguasaan sepihak. Tak kalah penting, proses pendaftaran tanah ulayat tidak akan mengubah sistem penguasaan adat yang sudah ada, melainkan memperkuatnya dalam kerangka hukum nasional.
“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” lanjutnya.
Wamen ATR/Waka BPN juga mengajak seluruh pemangku kepentingan — pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat sipil — untuk bergotong royong menyukseskan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah. Harapannya, legalisasi tanah ulayat dapat berjalan lancar dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik upaya pendaftaran tanah ulayat ini. Menurutnya, legalitas tanah adat bisa menjadi peluang strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan, sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang mendukung pengembangan sentra industri dan pariwisata,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset pemerintah kota serta meminimalkan risiko konflik lahan.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, antara lain: Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah, Suwito; serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN se-Sumatera Barat. Forkopimda Kota Payakumbuh juga ikut serta dalam kegiatan tersebut. (Desi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi Kementerian ATR/BPN nomor 38/SP/V/BH/2025, tanggal 20 Mei 2025.




