
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 807,38 gram yang ditemukan oleh masyarakat nelayan di sekitar Pelabuhan Dusimas, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan pada Selasa (24/12/2024). Barang bukti tersebut tidak memiliki pemilik dan diserahkan ke pihak berwajib untuk proses pemusnahan.
Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih menggunakan wadah panci, dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, serta Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo. Pemusnahan juga disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (5/2/2025).
“Barang bukti narkotika jenis sabu ini pertama kali ditemukan oleh masyarakat, yaitu saudara S.G, yang menemukan barang tersebut di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, dalam keadaan terdampar,” kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di Mapolres Bintan.
Kapolres menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan plastik bening bertuliskan “Guanyinwang”, yang sudah terbungkus dengan karang kecil dan sebagian terbuka. “Dilihat dari kondisi fisik kemasannya, diperkirakan barang ini sudah terdampar dan hanyut selama berbulan-bulan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti tersebut dipastikan positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto 953,19 gram. Barang bukti senilai sekitar Rp 1,143 miliar ini, menurut Kapolres, jika berhasil disalahgunakan, dapat membahayakan sekitar 2.860 orang.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan siapa pemilik dari barang bukti ini,” kata Kapolres.
Dengan pemusnahan ini, Polres Bintan berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. (Leni)