
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Polsek Tanjungpinang Kota pada Senin (20/01/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, memimpin konferensi pers dan menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial (S) dan (A) adalah laki-laki.
“Korban pencurian adalah seorang perempuan yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Menurut keterangan Kapolsek, tersangka (S) melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak pintu kontrakan korban menggunakan martil saat korban sedang tertidur. Kejahatan itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Barang yang dicuri berupa satu unit handphone merek Realme C53.
Sementara itu, tersangka (A) berperan sebagai penadah barang hasil curian dari (S). Keduanya diketahui bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Poco M6 Pro yang telah ditampung oleh tersangka (A),” jelas Iptu Missyamsu Alson.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone, yaitu satu unit Realme C53 dan satu unit Poco M6 Pro, serta satu buah martil yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka (A) dikenai Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang didukung oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Iptu Missyamsu Alson. (Redaksi/Leni)