
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan senjata api di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Senin (20/1/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 13,12 gram, ekstasi 34 gram, Happy Five 2,16 gram, ganja 5,88 gram, serta satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, keberhasilan ini bermula dari informasi bahwa seorang pria membawa narkotika dari Batam menuju Bintan melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
“Tim berhasil mengamankan enam pelaku, yaitu BA, RA, YA, DF, dan NF yang merupakan warga negara Indonesia, serta MY, warga negara Malaysia. Mereka diamankan di parkiran pelabuhan ASDP saat berada di dalam mobil Honda Brio BP 1840 AO,” ujar AKBP Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan.
Saat pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas keamanan ASDP, ditemukan berbagai jenis narkotika serta senjata api dengan 9 butir amunisi.
“Para pelaku mengaku diberi upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia untuk menyelundupkan barang haram tersebut,” tambahnya.
Kini, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memuat ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Redaksi/Leni)