
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Sebanyak enam warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada 12 Mei 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri yang ditunjukkan para narapidana, sekaligus menjadi momen refleksi keagamaan bagi umat Buddha di dalam rutan.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, di hadapan jajaran struktural dan pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam. Dari enam orang yang menerima remisi, lima orang mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari, dan satu orang mendapat remisi satu bulan.
Selain penyerahan remisi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Buddha Theravada. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pembinaan spiritual dan pembentukan karakter bagi warga binaan beragama Buddha, melalui program-program keagamaan yang lebih terstruktur.
Dalam sambutannya, Fajar membacakan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan bahwa remisi bukan sekadar potongan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana yang menunjukkan niat dan perilaku positif selama masa pidana.
Fajar juga menyebut bahwa remisi membantu meredakan masalah kelebihan kapasitas yang masih menjadi tantangan di banyak lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mendukung efektivitas proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.
Di akhir acara, Kepala Rutan Batam menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan momen ini sebagai semangat baru untuk terus memperbaiki diri, memperkuat nilai keimanan, serta menjadi pribadi yang lebih bermanfaat dan patuh terhadap hukum. (Moi)