
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial U yang diduga menjadi pengedar sabu di tempat hiburan malam (THM) Starpool Biliar Cafe and Restoran, Jalan Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan Timur, Senin malam (12/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan oleh Danunit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, kepada Dandim 0315/Tanjungpinang.
“Dandim memerintahkan saya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami langsung membentuk tim dan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar Kapten Inf Maswendra saat konferensi pers di Kantor Unit Intel Kodim, Selasa (13/5/2025).
Tim Unit Intel bergerak ke lokasi pada pukul 21.30 WIB dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, seorang pria mencurigakan yang mengendarai mobil Nissan March biru tampak memasuki area THM Starpool.
“Pria tersebut langsung kami geledah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga paket sabu seberat 10,85 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.802.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Maswendra.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan berasal dari aktivitas jual beli sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut. (Leni)