
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyusunan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (16/5/2025). Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi payung hukum yang kokoh dan implementatif bagi para pelaksana di lapangan.
Menurut Pudji, landasan hukum yang jelas akan memperkuat upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk dalam memerangi praktik mafia tanah. “Saya berharap (hasil revisi, red) PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua di kemudian hari dan teman-teman pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Berpengalaman di kepolisian, Pudji menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Ia menegaskan bahwa regulasi tumpang tindih kerap menjadi pemicu persoalan hukum, dan hal tersebut harus dihindari dalam penyusunan PP baru. Ia juga menyampaikan perintah dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera mempercepat proses revisi agar aparat di daerah dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi hukum.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon samakan persepsi kita. Biasanya kalau penyelesaian masalah ini yang sulit adalah menyamakan persepsi. Tapi, niat kita niat baik untuk negara dan bangsa dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Pudji dalam arahannya.
Ia mendorong para direktur teknis dan direktur jenderal untuk membedah isi pasal-pasal yang perlu diperbarui agar pelaksanaannya tidak menimbulkan celah hukum. Selain para pejabat tinggi pratama ATR/BPN, rapat ini juga diikuti secara daring oleh perwakilan dari kementerian/lembaga yang relevan dengan regulasi tersebut. (Moi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi nomor 31/SP/V/BH/2025, tanggal 16 Mei 2025.




