
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025). Kegiatan dalam program BINMATKUM ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang banyak menjerat perempuan dan anak, dengan modus perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, hingga kerja paksa. Kepri disebut rawan karena menjadi jalur transit menuju Malaysia dan Singapura.

Ia mengingatkan, pencegahan perlu dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan digital, pemberdayaan ekonomi, serta peran aktif masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan dugaan kasus. “Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama agar keluarga kita tidak menjadi korban,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti aparat kecamatan, tokoh masyarakat, PKK, Posyandu, Forum RW, LAM, dan perwakilan warga Sagulung. (Moi)




