Tolak Kekerasan, Puluhan Wartawan Lakukan Aksi Demo di Depan Kantor Kejaksaan
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Puluhan Wartawan Rokan hulu dan wartawan Padang lawas melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (7/12).
Dengan Pengawalan ketat Personel Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun, puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan agar pelaku penganiayaan terhadap warga dan wartawan yang terjadi di dusun kali kapuk desa sungai korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 28 April 2023 lalu, agar dihukum seberat-beratnya sesuai UU Pidana Penganiayaan.
Selain itu massa berharap jaksa bisa memasukan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan undang undang No 40 tahun 1999, mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai awak media saat penganiayaan terjadi.
Koordinator Aksi, Ramlan Lubis mengatakan wartawan dalam menjalankan profesi dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, sepatutnya pelaku yang menghalang tugas wartawan bisa dijerat dengan UU No 40, apa lagi wartawan tersebut sempat mendapat perlakuan tidak wajar atau kasar dari pelaku.
“Fungsi dan tugas wartawan jelas sudah diatur dalam UU Pers, pelaku menghalang tugas wartawan dapat dijerat dengan pasal No 40 thn 1999 dengan ancaman yang cukup jelas” ujar Ramlan.
Usai melakukan orasi massa dari awak media Rokan Hulu dan Padang Lawas langsung diterima pihak Kejaksaan Negeri Sibuhuan, di depan massa Kepala Kejaksaan melalui Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak, berjanji akan menerima aspirasi para kuli tinta/wartawan.
Diterangkannya, kasus penganiayaan seorang wartawan dan seorang warga saat ini sudah dalam proses persidangan dan diperkirakan minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan.
“Kami menerima aspirasi awak media Rokan Hulu dan Padang Lawas kami akan terbuka dalam penanganan kasus ini, kasus ini sudah beberapa kali sidang dan sudah masuk dalam jadwal tahan pembacaan tuntutan minggu depan ” ungkap Rikardo.
Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak kejaksaan massa membubarkan diri dari halaman kantor kejaksaan negeri Padang lawas, namun massa mengancam bila aspirasi mereka tidak dianulir massa dari awak media mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi. (ASWIN)