
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (KPPKH) Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024 telah membeli pupuk organik merek Patigan dari CV Catur Berkah Raharja (CBR) sebanyak 171.260 kg atau 4.281 sak ukuran 40 kg melalui sistem e-purchasing.
Pembelian dilakukan dalam 15 kali pesanan dengan dua jenis harga, yakni Rp10.250 dan Rp11.850 per kg. Namun, data pembanding yang diperoleh media ini menunjukkan adanya indikasi harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasaran.
CV Sabar Bersaudara, penyedia resmi pupuk Patigan di katalog sektoral Kementerian Pertanian, menawarkan harga Rp1.210 per kg. Bahkan dengan penambahan ongkos kirim ke Kota Tanjungpinang sebesar Rp4.500 per kg, total biaya hanya Rp5.710/kg — jauh lebih rendah dibanding harga tertinggi yang dibayar Dinas KPPKH, yakni Rp11.850/kg.
Dari selisih ini, terdapat potensi kemahalan harga sekitar Rp5.000 per kg. Jika dikalikan dengan total pengadaan, maka potensi pemborosan keuangan negara dapat mencapai Rp856.360.000.
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Dinas KPPKH Rika Azmi menyampaikan beberapa penjelasan tertulis yang diterima redaksi pada 21 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa harga dalam E-Katalog Lokal telah mencakup ongkos kirim hingga ke lokasi kelompok tani penerima bantuan, termasuk pengantaran ke daerah pelosok dan bongkar muat. Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa harga pengadaan tahun ini lebih murah dibanding pengadaan tahun sebelumnya dan pengadaan di beberapa kabupaten/kota.
Hingga kini, belum tersedia informasi publik resmi mengenai distribusi rinci pupuk tersebut ke tiap kelompok tani penerima. Kepala Dinas KPPKH Kepri, Rika Azmi, menyebutkan bahwa distribusi dilakukan berdasarkan verifikasi oleh tim dinas dan sudah ditetapkan melalui SK Penerima Bantuan Tahun 2024.
Dengan selisih harga yang mencolok dan belum tersedianya data distribusi rinci, pengadaan ini dinilai layak untuk mendapat perhatian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun penegak hukum guna memastikan tidak adanya praktik mark-up atau potensi kerugian keuangan negara. (Moi/Tim)




