
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui legalisasi tanah ulayat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat bersilaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong di Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar punya kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy dalam pertemuan tersebut.
Langkah sertipikasi tanah ulayat ini disebut Wamen Ossy sebagai strategi untuk memperkuat hak masyarakat hukum adat, sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan aset nagari yang berkelanjutan. Sertipikasi ini diyakini bisa menjadi dasar pengembangan sektor-sektor potensial seperti UMKM, pertanian, hingga pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi prosesnya,” tegasnya.
Wamen Ossy juga menggarisbawahi bahwa pelestarian budaya dan lingkungan tetap menjadi prinsip utama. Menurutnya, pembangunan ekonomi nagari tidak boleh menggerus identitas Minangkabau, tapi justru memperkuatnya melalui kepastian hukum dan pengelolaan aset yang inklusif.
Dalam kunjungannya, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh sejumlah tenaga ahli, antara lain Ajie Arifuddin (Bidang Administrasi Negara dan Good Governance), Hendri Teja (Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis), serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri. (Moi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan silaturahmi Wamen ATR/Waka BPN dengan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi nomor 35/SP/V/BH/2025, tanggal 20 Mei 2025.




