
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Raja Mustakim, suami dari Bupati Natuna, kini memasuki babak lanjutan. Setelah pelaporan resmi dilakukan oleh Marzuki, anggota DPRD Kepri sekaligus Sekretaris DPD Gerindra Natuna, pihak kepolisian menyatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Marzuki, saat ini penyidik Satreskrim Polres Natuna masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Tahapan berikutnya adalah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami unsur dugaan pelanggaran pidana.
“Saya menerima SP2HP yang menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa saksi ahli bahasa dan ITE,” ujar Marzuki. Ia menambahkan bahwa laporan yang dilayangkannya berkaitan dengan pesan yang diterima melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai merugikan nama baiknya.
Kasus ini bermula dari percakapan yang diduga mengandung ujaran tidak patut terhadap Marzuki, yang disebut-sebut dilakukan oleh Raja Mustakim. Pesan tersebut kemudian dilaporkan karena dianggap melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Artikel sebelumnya: Marzuki: Tak Ada Niat Damai
Marzuki menegaskan bahwa langkah hukumnya dilakukan untuk menjaga marwah kelembagaan dan nama baik pribadi, terutama karena dirinya adalah anggota DPRD aktif.
“Saya tidak mencari sensasi. Ini murni proses hukum. Kita serahkan semuanya pada kepolisian,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai jadwal pemeriksaan terhadap terlapor maupun ahli. Namun, Marzuki berharap kasus ini bisa berjalan secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. (Desi)




