
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kedapatan berada di kedai kopi saat jam kerja, Senin (5/5/2025). Mereka langsung terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kedisiplinan pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur kedisiplinan dan jam kerja berbasis elektronik.
“Kami menyasar sejumlah lokasi di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis, sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kepatuhan ASN terhadap jam kerja,” ujar Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.
Menurut Fatah, sidak ini bertujuan mengevaluasi kehadiran, kedisiplinan waktu, serta pelaksanaan tugas para ASN secara langsung di lapangan. Ia berharap langkah ini bisa menjadi pengingat agar seluruh pegawai tetap profesional dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Keenam ASN yang ditemukan sedang nongkrong tersebut langsung diberikan teguran di tempat. “Kami berikan edukasi dan peringatan, serta memerintahkan mereka segera kembali ke kantor untuk melanjutkan pekerjaan,” tegas Fatah.
Pemko Tanjungpinang memastikan bahwa pengawasan semacam ini akan terus dilakukan sebagai komitmen terhadap pelayanan publik yang optimal dan kedisiplinan aparatur negara. (Desi)




