Ditjen Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Mendukung terlaksananya Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G29 yang akan berlangsung di bali pada 15-16 November mendatang, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.
Dalam pernyataannya, Widodo mengatakan hal ini dilakukan demi kelancaran tugas bagi para jurnalis asing yang akan mengikuti pelaksanaan G20 tersebut.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10).
Widodo juga menjelaskan, bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib melengkapi dan membawa berkas yakni Paspor Kebangsaan, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat dalam kurun waktu 6 (enam bulan).
Ditambahkan Widodo, juga wajib melengkapi Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing presidensi G-20 Indonesia 2022.
Para jurnalis asing yang dimaksud, dijadwalkan tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 01 s.d 18 November 2022.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” Tutup Wibowo. (Red/ Hms Imigrasi Tanjungpinang)