
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terus berkembang dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Ir. H. M. Endipat Wijaya, MM, memberikan klarifikasinya terkait kebijakan ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat umum, karena hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kenaikan PPN yang Sesuai dengan Undang-Undang
Endipat yang merupakan kader Partai Gerindra, mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini sudah disahkan dalam Undang-Undang pada 2021 dan merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Pemerintah tidak bisa membatalkan kebijakan ini begitu saja karena sudah disahkan dalam Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya menyasar barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan menengah atas.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memiliki daya beli lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar melalui pajak,” kata Endipat. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan, dengan tidak menyasar barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.
Tanggapan terhadap Serangan Politik
Endipat juga menanggapi serangan dari pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam menyusun kebijakan ini namun kini menentangnya. Ia menilai bahwa serangan tersebut lebih bersifat politis dan tidak konsisten.
“Ini lebih merupakan alat untuk pencitraan politik di tengah tahun politik,” ujar Endipat, yang juga berasal dari Dapil Provinsi Kepri.
Endipat mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memahami fakta terkait kebijakan ini. “Kenaikan PPN ini bukan untuk membebani rakyat, tetapi untuk memastikan keadilan sosial dengan memungut pajak lebih tinggi hanya dari mereka yang mampu membeli barang dan jasa mewah,” katanya.
Penulis: Tim Redaksi




