Inspektorat Padang Lawas Gelar Pendampingan Pengisian Laporan LHKPN

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Inspektur Kabupaten Harjusli Fahri Siregar SSTP, M.Si, CGCAE melalui Irban II Ramlan Efendi Lubis ST, M.Ikom bersama Auditor Muda Mahmuddin Siregar S.Sos mengatakan, pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini memiliki tujuan yang sangat relevan dan signifikan, yaitu memberikan bimbingan serta dukungan kepada Kepala Desa di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas, pelaksanaan pendampingan sudah berjalan 3 hari dalam proses pengisian LHKPN.

Kantor Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.

Pelaporan LHKPN mempunyai dasar hukum dimana para Kepala Desa saatnya membuat Kapatuhan Laporan LHKPN sesuai Peraturan Bupati (Perbup) terbaru No.17 tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa, ucapnya.

Lanjut Ramlan, sebagai informasi, tahun 2023 ini telah ditetapkan sebagai tahun di mana Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas wajib melaporkan LHKPN, sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara negara.

Pelaksanaan pendampingan laporan ini juga merujuk pada Surat Bupati tentang penetapan Kepala Desa yang wajib LHKPN tahun 2023 sebanyak 102 Kepala Desa atau 6 kepala desa per kecamatan, sesuai dengan aktif dan melayani KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, oleh karena itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas menjalankan peran penting dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian LHKPN tersebut, pungkas Ramlan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas juga memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum dan sanksi yang dapat diberikan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengisian LHKPN.

“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas dapat melaporkan LHKPN dengan akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi”, ungkap Ramlan.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Mereka berkomitmen untuk terus mendukung pemerintahan desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan melayani”, tegas Ramlan. (ASWIN/DS)

%d blogger menyukai ini: